d

Erna masih akui Plt Sekwan Ramadan, bukan Fakhrudin Siregar.

Bengkulu, Kupasbengkulu.com – Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi menolak secara tegas keberadaan Sekretaris Dewan Fakhrudin Siregar.

Ini dikarenakan dalam penentuan Fakhrudin selaku Sekwan telah melanggar Undang-Undang dan tidak sesuai prosedur yang ada.

“Untuk Sekwan, sekali lagi kami pimpinan terutama saya dan Pak Wakil Ketua DPRD menolak secara tegas terhadap keberadaan posisi jabatan Sekwan definitif saat ini, karena prosesnya. Jjadi bukan pribadi orangnya. Karena prosesnya yang tidak benar,” jelas Erna

“Kita tahu bahwa UU 23 tahun 2014, disitu diakatakan bahwa untuk posisi jabatan Sekwan kabupaten dan Kota itu harus persetujuan DPRD. Sementara prosedurnya tidak dilalui seperti amanat undang-undang. Artinya, selain ini ada pelanggaran undang-undang, juga tidak sesuai prosedur,”

Saat ini, Ketua DPRD dari Partai Nasdem ini masih mengakui keberadaan Plt Sekretaris Dewan Ramadan, yang menurutnya sah karena ditandatangani oleh Walikota Bengkulu.

“Kami masih mengakui Plt yang ada, yakni Ramadan yang SK-nya ditandatangani pak walikota,” tegas Erna
Penulis : Robi Ardiansyah