sumber foto illustrasi:keponews.com

sumber foto illustrasi:keponews.com

kupasbengkulu.com – Untuk menekan kebiasaan merokok masyarakat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepahiang mangajukan Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan merokok di perkantoran dan tempat umum.

“Perbup larangan merokok di tempat umum dan perkantoran akan segera diusulkan. Harapan saya, Perbup itu dapat diakomodasi atau direalisasikan pada tahun 2015 mendatang, ” ungkap Plt Kepala Dinkes Kepahiang, Asli Samin, Kamis (09/10/2014).

Khusus perkantoran tertentu yang masih ingin mengakomodasi perokok, lanjut Asli. Tidak perlu dikhawatirkan, karena dapat menyediakan ruangan khusus bagi perokok.

“Itu bisa saja dilakukan oleh pihak perkantoran. Tapi, untuk menyediakan asbak atau langsung memasilitasi perokok ditempat terbuka di kantor itu dilarang,” imbuh Asli.

“Jika perbup itu sudah direalisasikan, maka di kantor-kantor atau tempat umum lainnya, dilarang menyediakan asbak,” demikian Asli. (cr11)