Kamis, Maret 28, 2024

KONI Bengkulu Buka Penjaringan Calon Ketua Umum, Berikut Syaratnya

Kupas News – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu saat ini tengah membuka bursa calon pemimpin untuk masa jabatan 2021-2025. Ketua Tim Penjaringan, Rahiman Dani mengatakan jika pendaftaran calon Ketum KONI terbuka untuk umum asal memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan organisasi.

“Penjaringan calon Ketum KONI masa bakti 2021 hingga 2025 resmi kita buka hari ini. Pendaftaran terbuka untuk umum asal memenuhi kriteria mendasar seperti mendapat dukungan dari pengurus daerah dan berkas-berkas lainnya,” katanya saat menggelar konferensi pers di Sekretariat KONI Provinsi Bengkulu, Senin (01/11).

Panitia sendiri akan menunggu berkas pendaftaran para calon mulai tanggal 1 hingga 10 November 2021 mendatang. Lebih lanjut, Rahiman Dani memastikan jika tim penjaringan akan bekerja professional dan transparan dalam bekerja sehingga proses seleksi dapat menghasilkan sosok pemimpin yang berintegritas dan mampu membawa kemajuan bagi organisasi.

“KONI Provinsi Bengkulu memanggil figur-figur terbaik yang mempunyai visi memajukan organisasi dan olaharaga di Provinsi Bengkulu,” ungkapnya.

Berikut dokumen persyaratan yang harus disiapkan para calon Ketum KONI periode 2021-2025 :

  1. Surat pencalonan dari calon yang berminat.
  2. Lampiran persyaratan dukungan minimal 20 dukungan terhitung sejak tahun 2021 yang terdiri dari pernyataan dukungan KONI kabupaten/kota dan pernyataan dukungan Pengprov cabang olahraga.

Lampiran persyaratan administrasi :

  1. SK jabatan pengalaman calon sebagai pengurus di KONI Provinsi Bengkulu, kabupaten/kota atau Pengprov cabang olahraga.
  2. Pernyataan kesediaan untuk mencalonkan diri sebagai Ketum KONI Bengkulu periode 2021-2025.
  3. Pernyataan kesediaan menyampaikan visi misi.
  4. Pernyataan kesediaan menaati AD/ART organisasi KONI Bengkulu.
  5. pernyataan kesediaan dan kesanggupan.
  6. Pernyataan kesediaan bekerjasama.

Para calon juga diwajibkan melampirkan beberapa berkas pendukung, yakni :

  1. Riwayat hidup.
  2. Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang.
  3. Surat keterangan sehat
  4. Fotocopy KTP (wajib warga Bengkulu).
  5. SKCK
  6. Surat keterangan bebas Narkotika, dan
  7. Sertifikat vaksin.

Editor: Riki Susanto

Related

Kadis PMD Kaur Ingatkan Peran Kepala Desa Jaga Kamtibmas

Kupas Bengkulu - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)...

Resmi Dilantik, Berikut Susunan Pengurus APDESI Provinsi Bengkulu

Kupas Bengkulu  – Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pemerintah Desa...

JMSI Apresiasi Kesepakatan Dewan Pers dan Polri Cegah Polarisasi Pemilu 2024

Kupas News, Jakarta – Organisasi perusahaan pers Jaringan Media...

JMSI Bengkulu Selatan Peduli Bantu Sembako untuk Warga

Kupas Bengkulu - Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indonesia...

Ramadan IKA SeMaKu Gelar Silaturahmi dan Buka Bersama

Kupas Bengkulu - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sore kemaren...