Kupas News – Pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bengkulu menyuarakan keprihatinan serius atas pelabelan “Disinformasi” atau hoaks terhadap pemberitaan media oleh akun Instagram resmi Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu. Tindakan tersebut dinilai berpotensi menggerus kemerdekaan pers dan menciptakan preseden buruk dalam relasi pemerintah dengan media.

Polemik ini bermula dari pemberitaan media online Rakyat Daerah dan Radar Bengkulu yang mengangkat progres proyek penanggulangan banjir di kawasan Tanjung Agung, Kota Bengkulu. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa proyek yang dikerjakan pada tahun 2025 belum rampung hingga memasuki 2026.

Informasi tersebut disusun berdasarkan pemantauan langsung di lapangan. Hingga pengecekan terakhir pada Sabtu, 14 Februari 2026, pekerjaan fisik proyek masih berlangsung. Kondisi faktual itu kemudian dipublikasikan sebagai bentuk penyampaian informasi aktual kepada masyarakat.

Namun, alih-alih menggunakan mekanisme klarifikasi yang diatur undang-undang, akun resmi lembaga pemerintah justru melabeli pemberitaan tersebut sebagai disinformasi. Langkah ini menuai reaksi keras dari kalangan pers.

Pengurus JMSI Pusat, Riki Susanto, menegaskan bahwa pelabelan hoaks secara sepihak merupakan tindakan yang tidak proporsional dan berpotensi merusak kredibilitas media.

“Dalam Undang-Undang Pers sudah jelas diatur mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Jika ada informasi yang dianggap tidak tepat, itulah jalur yang seharusnya ditempuh. Bukan dengan memberi label hoaks yang dapat membentuk opini negatif publik terhadap media,” tegas Riki.

Menurutnya, tindakan semacam ini tidak hanya merugikan media yang bersangkutan, tetapi juga mencederai prinsip kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Pers memiliki fungsi kontrol sosial dan bertugas menyampaikan fakta kepada publik tanpa intimidasi maupun stigma sepihak.

Atas dasar itu, JMSI Bengkulu mendesak agar unggahan yang melabeli media sebagai penyebar hoaks segera dicabut. Selain itu, JMSI juga meminta adanya permintaan maaf terbuka sebagai bentuk tanggung jawab moral lembaga pemerintah kepada publik dan insan pers.

“Jurnalisme yang akurat dan berimbang adalah komitmen kami. Namun, semua pihak juga wajib menghormati mekanisme pers yang sah dan regulatif. Memberi label hoaks tanpa prosedur yang benar justru merusak kepercayaan publik dan menciptakan iklim informasi yang tidak sehat,” pungkasnya. [Tim liputan ]