Kupas News – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bengkulu memastikan akan membawa persoalan pelabelan “disinformasi” yang dilakukan Balai Wilayah Sungai Sumatra VII ke ranah hukum. Laporan resmi direncanakan dilayangkan ke Polda Bengkulu sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik yang dinilai mencederai kemerdekaan pers.

Langkah tegas ini menyusul unggahan akun Instagram resmi @pu_sda_sumatra7 pada 13 Februari 2026 yang menempelkan label “disinformasi” pada tangkapan layar berita media online rakyatdaerahcom. Unggahan tersebut disertai narasi dan visual yang menggiring persepsi publik seolah-olah karya jurnalistik tersebut merupakan kabar bohong atau hoaks.

Anggota Bidang Hukum JMSI Bengkulu, Benny Hakim Benardie atau akrab disapa Cik Ben, dalam pernyataan resmi tertanggal 14 Februari 2026 menilai tindakan Balai Wilayah Sungai Sumatra VII sebagai bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik. Menurutnya, pelabelan sepihak itu bukan sekadar kesalahan komunikasi, melainkan dapat dikualifikasikan sebagai pelecehan dan kekerasan terhadap jurnalis.

“Ini bukan persoalan unggahan yang sudah dicabut. Perbuatannya sudah terjadi. Bukti dan dokumen telah kami amankan. Sampai hari ini tidak ada klarifikasi maupun permohonan maaf. Kami melihat ada unsur pidana, bahkan potensi gugatan perdata karena perusahaan media dirugikan,” tegas Benny.

Ia mengingatkan, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dengan ancaman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Benny menegaskan, pelabelan “disinformasi” secara sepihak oleh Balai Wilayah Sungai Sumatra VII tidak dapat dibenarkan menurut hukum. Istilah disinformasi, kata dia, setara maknanya dengan hoaks atau informasi bohong.

“Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan, mekanismenya jelas: hak jawab dan hak koreksi. UU Pers sudah menyediakan jalur itu dan wajib dilayani media,” ujarnya.

Alih-alih menempuh mekanisme tersebut, Balai Sumatra VII justru melakukan justifikasi publik yang seolah-olah menyimpulkan berita media sebagai kebohongan.

“Ini preseden berbahaya. Kalau dibiarkan, ke depan siapa pun yang tidak senang dengan pemberitaan bisa seenaknya memberi label hoaks. Ini ancaman serius bagi ekosistem pers,” kata Benny.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa setiap produk jurnalistik lahir dari proses panjang sesuai kode etik: pengumpulan data, verifikasi, hingga penyuntingan di ruang redaksi. Produk pers dilindungi undang-undang dan terbuka untuk diuji secara hukum, bukan dihakimi sepihak melalui media sosial.

“Ini bukan semata perlindungan terhadap anggota JMSI. Ini soal kepentingan publik. Di tengah banjir informasi dan disrupsi digital, masyarakat membutuhkan informasi yang terverifikasi dan bertanggung jawab. Jika pers dibungkam, yang dirugikan adalah masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Balai Wilayah Sungai Sumatra VII Provinsi Bengkulu memberi label “disinformasi” pada pemberitaan proyek pengendali banjir Tanjung Agung, Kota Bengkulu, yang dilaporkan belum rampung. Label tersebut diunggah melalui akun Instagram resmi @pu_sda_sumatra7 dengan melampirkan tangkapan layar dua berita rakyatdaerahcom, lengkap dengan narasi dan visual yang menggiring opini publik bahwa laporan tersebut tidak benar. (Tim liputan)