Tempo 3 hari, Sat Res Narkoba Polres Kepahiang berhasil mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan Narkoba

Tempo 3 hari, Sat Res Narkoba Polres Kepahiang berhasil mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan Narkoba

Kepahiang, Kupasbengkulu.com – Wanita pemijat (Pramupijat) Panti Pijat Asri, Desa Tebat Monok, Kecamatan  Kepahiang, Ny alias At (41), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kepahiang pada Rabu (6/4/2016), sekitar pukul 19.05 WIB

Pramupijat itu kedapatan menyimpan paket kecil Narkotika jenis sabu.

“Tersangka kita tangkap karena menyimpan sabu paket kecil. Bukti sabu seberat 0,2 gram, disimpan oleh tersangka didalam sebuah dompet, ” kata Wakapolres Kepahiang, Kompol Bayu Catur P didampingi Kasat Res Narkoba, Iptu David Tampubolon, Kamis (7/4/2016).

Pengakuan tersangka, bukti paket kecil sabu itu diperoleh tersangka dari seorang lelaki, sesaat usai dilakukan penggerebekan dan penangkapan oleh sejumlah Anggota Sat Res Narkoba.

“Bukti sabu itu sebagai sisa pemakaian tersangka. Pengakuan tersangka lainnya, sabu didapatkan dari seorang pria,” jelas David.

Sementara, tersangka mengaku sudah sering mengonsumsi sabu, sejak dari tempat asalnya di Jawa Tengah. Pria pemberi sabu itu tidak begitu dikenalnya.(slo)