Selasa, Juli 8, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaHEADLINEKoruptor Pembobol APBD Seluma Hirup Udara Segar

Koruptor Pembobol APBD Seluma Hirup Udara Segar

sumbe foto: replikmanusia.com
sumbe foto: replikmanusia.com

Seluma, kupasbengkulu.com – Terpidana korupsi proyek Pakaian Dinas dan pembobolan APBD Seluma tahun anggaran 2007 Hadi Winasis akan menghirup udara segar, pasalnya kemarin Senin (17/11/2014) terpidana telah mebayar denda Rp 150 juta atas konversi denda subsider kurungan 3 bulan 15 hari ke Kejaksaan Negri Tais.

“Terpidana sudah menjalani hukuman di Lapas Manna, namun masih ada kendala karena belum membayar denda sebesar 200 juta,”ungkap Kepala Kejaksaan Negri Tais Murni Amin didampingi Kasi Pidsus Toni Indra Selasa (18/11/2014).

Usai menjalani hukuman yang di putuskan Mahkama Agung dengan hukuman 6 tahun penjara lanjut Toni, terpidana masih menjalankan hukuman 3 bulan 15 hari kurungan, kemudian terpidana melalui Penasehat Hukum (PH) nya di LP manna mengatakan akan membayar denda 200 juta.

“Subsidernya 2 tahun namun karena terpidana telah menjalankan hukuman 6 tahun dan menguranginya dengan menambah kurungan 3 bulan 15 hari,terpidana hanya membayar denda 150 juta,”jelas Toni.
Untuk tindak lanjutnya kata Dia,pihak Lapas Manna yang akan menindaklanjutinya.

“Pembebasan bersyaratnya keluar tanggal 8 agustus 2014 dan untuk selanjutnya pembebasan terpidana masih akan di lakukan pemberkasan dan akan dilakukan bertahap,”tandas Toni.

Diketahui putusan terpidana kurungan tersebut di keluarkan pada tanggal 2 Februari tahun 2008 atas kasus korupsi pakaian dinas dan pembobolan APBD Seluma tahun 2007 dengan kerigian negara Rp 6,1 milyar.(cee)