kupasbengkulu.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman, mengatakan pihaknya membatasi jumlah anggaran kampanye untuk Pilkada 2015 hingga Rp 13 miliar.

“Rp 13 miliar itu sudah termasuk biaya alat peraga kampanye dengan total maksimal Rp 6 miliar. Alat peraga kampanye dibatasi sebanyak 9 item, yang terdiri dari kaos, topi, pin, payung, kartu nama, kalender, pulpen, serta stiker dengan ukuran 1×5 cm,” ujar Zainan, Rabu (12/08/2015).

Dia mengatakan pembatasan juga diberlakukan terkait dana sumbangan dari simpatisan pendukung kandidat secara perorangan yang dibatasi maksimal Rp 50 juta, maupun atas nama perusahaan yang dibatasi hingga Rp 500 juta.

“Dana sumbangan juga akan diatur agar tidak terjadi ketimpangan. Nantinya penggunaan dana tersebut akan kita koordinasikan lagi dengan pasangan calon,” demikian Zainan. (val)