Lebong, kupasbengkulu.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lebong dalam dua hari terakhir dibuat kelimpungan. Pasalnya, ada pihak yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan salah satu staf dari BKD yang mampu mengangkat tenaga kerja kontrak (TKK) untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dengan beberapa syarat.

Modus penipuan yang dilakukan yaitu melalui ponsel dengan cara menelepon calon korban atau kepada para TKK di beberapa instansi di Kabupaten Lebong. Salah satu korban, Julian yang bekerja sebagai TKK PPL di BP3k Lebong Selatan mengaku mendapat telepon dari seseorang yang mengatasnamakan dirinya Dedi Darmadi yang merupakan staf di BKD Lebong.

Menurut keterangan Julian, si penelepon sangat meyakinkan dirinya karena tahu biodata dan riwayat pekerjaan dirinya saat ini. Bahkan si penelepon mengaku sanggup mengangkat Julian untuk menjadi PNS atas kinerjanya selama ini. Bahkan si penelepon pun juga membawa nama Kepala BKD, H. Guntur.

“Saya ditelepon sekitar pukul 9.24 WIB tadi. Ia mengaku Dedi Darmadi dari BKD. Awalnya saya sempat yakin, karena si penelepon tahu akan biodata saya, dimana saya bekerja bahkan daerah binaan (DB) saya,” ujar Julian.

Tidak sampai disitu, si penelepon juga meminta sejumlah uang sebesar Rp 9.750.000 sebagai salah satu syarat. Persyaratan tersebut hampir saja dipenuhi oleh Julian jika saja dirinya tidak menelepon saudaranya yang jga bekerja di BKD.

“Kalau saja saya tidak menelepon saudara yang di BKD untuk menanyakan informasi tersebut, mungkin uang itu sudah saya transfer ke rekening yang dia kirim. Rekening yang dia kirim adalah Bank BRI a/n IBU INDAH RAHMAWATI dengan nomor 702901004895535,” tambahnya.

Berdasarkan informasi ini, Kepala BKD, H. Guntur yang dihubungi melalui ponsel dengan tegas mengatakan bahwa hal tersebut merupakan modus penipuan yang mengatasnamakan instansi yang ia pimpin.

“Itu jelas sebuah penipuan yang mengatasnamakan kami. Sudah dua hari ini kami mendapat informasi tersebut, bahan salah satu TKK Dukcapil juga sudah melapor ke kami. Untuk itu saya menghimbau para TKK untuk tidak mengindahkan jika ada pengangkatan PNS seperti itu apalagi mengatasnamakan BKD,” tegasnya.

Selain itu dijelaskan bahwa proses pengadaan (perekrutan atau pengangkatan) CPNS tidak mungkin dilakukan secara perorangan seperti itu.

“Apabila ada pengadaan CPNS tentunya akan melalui surat pemberitahuan resmi ke masing-masing Unit Kerja sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,”demikian Guntur.(spi)