
kupasbengkulu.com – Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman menegaskan, untuk para Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Politik (Parpol), diimbau untuk menyerahkan segera pelaporan dana kampanye. Sebab, laporan tersebut paling lambat 27 Desember mendatang. Hal ini ditegaskan Sagiman, saat rapat koordinasi persiapan kampanye dan rapat umum permasalahan kampanye, di salah satu hotel berbintang di Kota Bengkulu, Selasa,(17/12/2013), sekitar pukul 19.31 WIB.
”Kita mengingatkan, untuk parpol yang belum menyerahkan laporan dana kampanye masih ada waktu beberapa hari kedepan. Laporan itu kami tunggu!,” kata Sagiman, Selasa (17/12).
Secara terpisah, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, S.Ag, MM mengatakan, rakor yang digelar tersebut merupakan salan satu upaya untuk menyatukan persepsi, antara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) , stakeholder kabupaten dan kota serta peserta pemilu tahun 2014.
”Mudah-mudahan dengan rakor ini akan membuat koordinasi semakin padu, tidak hanya ditingkat pusat namun juga daerah,” jelas Irwan.(vee)