seluma, kupasbengkulu.com – Tamsil Fajar Aji Suryanto (20) yang merupakan staf di Kejaksaan Negeri Tais warga Desa Talang Beringin Kecamatan Seluma Utara, Selasa (25/11) sekitar pukul 13.01 WIB mendatangi Mapolres Seluma untuk melaporkan Nasirwan (34) yang merupakan Kepala Desa Talang Rami Kecamatan Seluma Utara, atas dugaan penyerobotan lahan.

Terlapor juga dituding pelapor telah menebang 5 batang pohon durian di tanah miliknya seluas dua hektare.

Informasi terhimpun oknum Kades melakukan penebangan pohon durian dilahan pelapor pada dua minggu yang lalu, pihak pelapor sudah berupaya untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan namun tidak kunjung ada penyelesaian.

“Saya mempunyai sertifikat sah atas kepemilikan lahan tersebut, saya tidak terima 5 pohon durian saya ditebang,” ungkap pelapor, Selasa (25/11/2014).

Diketahui terlapor juga memegang SKT kepemilikan lahan tersebut, dan atas perkara ini pelapor mengalami kerugian Rp 8,1 juta.

Saat ini kasus tersebut ditangani penyidik tindak pidana tertentu (tipiter) Mapolres Seluma. Pihak tipiter satreskrim Mapolres Seluma akan menghadirkan saksi dalam sengketa tanah ini.

“Laporan sudah kita terima besok kita akan melakukan pemanggilan saksi,” ungkap Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono Melalui Kasat Reskrim Iptu Ferry Putra Samudra.(cee)