Abdul Hamid

Abdul Hamid

kota bengkulu, kupasbengkulu.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Bengkulu, telah menyiapkan lahan untuk Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di daerah Air Sebakul, Kota Bengkulu. Hal ini dikemukakan Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bengkulu, Abdul Hamid, Kamis (3/3/2016).

“Kendala kita masih soal dana, kalau soal lahan itu sudah kita siapkan di daerah Air Sebakul,” ungkap Hamid, di ruang kerjanya.

Ia berharap di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) ada anggaran khusus pembangunan LPKA anak di Bengkulu

Menurut dia, banyaknya anak yang terlibat pidana kemudian dijebloskan ke penjara ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi anak yang terjerumus perlu pembinaan dari negara agar bisa mendapatkan efek jera, disisi lain penjara dianggap menjadi pintu masuk anak semakin terjerumus tindak pidana.

“Anak itu tidak ada yang jahat, hanya nakal saja. Apabila nantinya anak terjerat hukum dan dimasukkan ke penjara dia belajar lagi tentang hal-hal baru terkait perbuatan pidana. Jadi tambah masalah lagi,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2011 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, negara mewajibkan setelah 5 tahun dikeluarkannya UU tersebut, setiap provinsi di Indonesia wajib mempunyai Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Karena memang seharusnya anak perlu pembinaan khusus, tahun ini kita sudah mengusulkan anggaran tentang pembangunan LPKA dan sudah berkoordinasi dengan setiap kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten,” tandasnya.(cr4)