kupasbengkulu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dalam waktu dekat akan mengusut aset Pemda Kota yang saat ini belum dikembalikan mantan unsur pimpinan Dewan Kota Bengkulu periode 2009-2014. Hal itu ditegaskan Kepala Kejari Bengkulu, Wito.
Ia berpendapat, tidak mengembalikan mobil jabatan mantan dewan telah melakukan tindak pidana perampasan.
“Karena mobil jabatan itu aset negara, kami dapat menindaknya tanpa harus ada laporan dari pihak manapun. Apalagi yang bersangkutan sudah tidak menjabat sebagai unsur pimpinan, artinya mereka melakukan pelanggaran pidana bisa saja perampasan karena mobil jabatan itu bukan haknya lagi,” ungkap Wito, Rabu (17/9/2014).
Menurutnya, apabila mantan pimpinan dewan tetap ingin memiliki mobil jabatan tersebut tetap harus mengikuti prosedur dengan mengikuti lelang sehingga dapat diprioritaskan.
“Yang perlu digarisbawahi, mobil jabatan merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah daerah sebagai sarana menjalankan tugas. Karenanya, saat masa jabatannya sudah selesai, tidak ada alasan mempertahankan kendaraan karena harus diinventarisir kembali,” tambahnya.
Sementara, tiga mantan unsur pimpinan Dewan Kota yang belum mengembalikan mobil jabatan berupa Toyota Fortuner ke Sekretariat DPRD Kota itu adalah Sawaluddin Simbolon sebagai Ketua, Irman Sawiran sebagai Wakil Ketua I, serta Patriana Sosialinda yang dahulu menjabat Wakil Ketua II.
Meskipun terjadi Pergantian Antar Waktu (PAW) antara Linda dan Sandy Bernando, karena Linda terpilih sebagai Wakil Walikota Bengkulu sejak tahun 2012, namun mobil jabatan itu masih bersama Linda.(beb)