Rabu, Juli 9, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaHEADLINELima Hakim Pimpin Persidangan Novel Baswedan

Lima Hakim Pimpin Persidangan Novel Baswedan

Novel Baswedan/sumber foto: tempo.co
Novel Baswedan/sumber foto: tempo.co

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Sidang perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik KPK Novel Baswedan semasa menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu dipimpin oleh lima majelis hakim.

Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Immanuel menyatakan pihaknya telah menunjuk lima majelis hakim yang dipimpin oleh Dirris Sinambela.

Penunjukkan lima majelis hakim menurutnya dibolehkan dengan pertimbangan menarik perhatian publik dan alasan extra ordinary.

“Untuk perkara Novel Baswedan pengadilan negeri telah menunjuk lima majelis hakim dengan pertimbangan perkara ini menarik perhatian, selain itu diharapkan dalam putusan diharapkan lebih teliti,” kata Immanuel dalam keterangan persnya di Bengkulu, Senin (1/1/2016).

Sementara itu, tim jaksa penuntut umum dari kasus hukum Novel Baswedan, Jabal Nur mengatakan, sudah menyerahkan surat dakwaan dan seluruh barang bukti untuk persidangan.

“Barang bukti berupa tiga pistol, satu proyektil peluru, buku panduan penggunaan pistol dan lainnya,” katanya.

Novel didakwa dengan pasal 351 dan 422 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal 351 tentang penganiayaan berat.

Sedangkan pasal 422 tentang menggunakan sarana atau paksaan, baik untuk memeras pengakuan atau mendapatkan keterangan dengan hukuman penjara 9 tahun.