Sidang lima terdakwa kasus Yuyun

Sidang lima terdakwa kasus Yuyun

Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Sidang terhadap lima orang pelaku pemerkosaan berujung pembunuhan terhadap Yuyun, warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, digelar Kamis (04/08/2016), di Pengadilan Negeri (PN) Curup, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Kelima terdakwa antara lain Tomi (19), Suket (19), Bobby (20), Faisal (19), dan ‘bos’ Zainal (23) didakwa dengan tiga pasal yakni pasal 80 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014, dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dari tiga pasal tersebut, khususnya pasal 340 KUHP, kelima tersangka diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling ringan 20 tahun penjara. Sidang yang dipimpin oleh Henny Farida, SH. MH, Hendry Sumardi, SH, MH, dan Fahrudin SH, MH tersebut berjalan tertutup, mulai pukul 12.00 WIB. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup, Eko Hening Wardoyo, mengatakan pihak Kejari mengutus lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus ini.

“Untuk jalannya sidang, kita masih akan melihat fakta selanjutnya, apakah bisa berjalan maraton atau dalam waktu tertentu,” kata Eko.

Sementara itu, Perppu Kebiri masih belum diberlakukan pada lima terdakwa, lantaran tidak berlaku surut. Informasi terhimpun, Perppu yang digunakan dalam sidang tersebut, adalah Perppu perubahan dari UU Nomor 35 Tahun 2014.
Pengacara para terdakwa, Bahrul Fuady SH, MH, mengungkapkan pihaknya masih menerima dakwaan yang diberikan majelis hakim. Dia menambahkan, pihaknya tidak melakukan eksepsi, lantaran tidak diberlakukannya Perppu Kebiri dalam kasus ini.

“Tidak ada eksepsi, kita menunggu saksi lain. Tadi baru datang saksi dari korban, kita juga masih akan mempelajari apakah benar ada unsur pasal 840 KUHP dalam kasus ini,” pungkasnya. (vai)