Suasana sidang perkara rencana pembunuhan terhadap Komisoner KPU Kepahiang, Windra Purnawan

Suasana sidang perkara rencana pembunuhan terhadap Komisoner KPU Kepahiang, Windra Purnawan

kepahiang, kupasbengkulu.com – Sejumlah wartawan yang ingin meliput jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) pada Kamis (18/02/2016), mendapat teguran dari seorang staf PN agar meminta izin terlebih dahulu.

Persidangan dimaksud, pembacaan dakwaan perkara dugaan rencana pembunuhan berencana terhadap Komisioner KPU, Windra Purnawan.

Mengetahui itu, hakim ketua, Janner Purba langsung menegur staf dan memberikan penjelasan terkait persidangan digelar secara terbuka
untuk umum.

“Sidang inikan terbuka, dan kalian juga sudah biasa meliput. Siapa saja boleh ikut melihat jalannya sidang, karena kita sudah harus transparan,” jelas Janner.

Ia menambahkan, PN yang selalu terbuka bagi siapa saja yang ingin melihat sidang, namun harus sesuai aturan sidang.

“Wartawan boleh meliput apa saja di PN ini, kecuali sidang anak di bawah umur atau sidang lain yang tertutup untuk umum,” jelasnya lagi.

Selanjutnya dalam persidangan, JPU Kejari Kepahiang, Radityo, Rionov, Novri dan Arya Marsepa, mendudukkan keempat terdakwa yang masing – masing bernama, Zaidan Jauhari, Rendra Putra, Marta Dinata dan Bidora. Dakwaan primer, perbuatan terdakwa dinilai melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 53 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.

“Dakwaan subsidair, perbuatan keempat terdakwa diatur dan diancam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP,” kata JPU.

Kemudian, majelis hakim yang dipimpin Janner Purba dengan dua hakim anggota, Yulia Marhaena dan Yongki, menunda persidangan sampai Kamis depan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa.

Penulis: Yopa Mulya