kupasbengkulu.com – Anda tahu kepanjangan MTS ? Namun bukan Madrasyah Tsaniwiyah. Ternyata, di kawasan daerah Lembak, Kabupaten Rejang Lebong ada Istilah MTS untuk melakukan transaksi tukar barang rampasan dengan narkoba.
“Kalau istilah di situ MTS, Motor Tukar Sabu. Jadi kendaraan ditukar dengan shabu, tergantung you mau uang atau barang,” kata Direktur LSM Gerakan Masyarakat Pengawas Birokrasi (Gemaswabi) Jevi Sartika saat bercengkrama di Mapolda Bengkulu Senin (16/6/2014).
(berita terkait: LSM: Hampir 75 Persen Pelajar di Lembak Gunakan Narkoba)
Istilah ini sering digunakan sang penadah kepada pelaku perampokan di Lembak. Namun istilah ini hanya orang Lembak saja yang tahu, bisa dibilang seperti kode dan istilah atau singkatan.
Transaksi ini biasanya tak hanya dengan bayar dengan cara tunai atau barang yang telah dihasilkan dari perampokan langsung ditukarkan. Namun narkoba yang diterima terlebih dahulu atau lebih singkatnya hutang.
“Kalau sistem utang seperti ini, anda pakai dulu nanti saat setelah dapat barang atau kendaraan bayar ke saya,” ujarnya.
Dikatakannya, mendapat narkoba tersebut dinilai sangat mudah karena di sana telah ada penadahnya. Penadah tersebut siap untuk menampung barang-barang yang telah dicuri ataupun dirampok oleh pelaku perampokan. Barang hasil perampokan tersebut bisa ditukar dengan narkoba ataupun dengan uang.
Sementara itu Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP. Joko Suprayitno mengucapkan terimakasaih atas informasi yang diberikan LSM Gemawasbi tersebut.
“Saya sependapat dengan masukkan dengan Ibu Jevi tadi. Benar hanya karena segelintir orang bisa merusak reputasi daerah kita, sehingga polisi sendiri berupaya untuk melaksanakan menyosialisasikan bahaya narkoba tersebut,” kata Joko.(cr3)