
kupasbengkulu.com – Terkait robohnya beberapa ruang kelas di Madrasah Ibtidaiyah Sekayun (MIS) di Kabupaten Bengkulu Tengah beberapa waktu lalu, Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak bisa menyediakan anggaran perbaikan karena termasuk dalam kewenangan Kementerian Agama.
(Baca: Ruang Kelas Roboh, Siswa MIS dan Guru Was-Was Longsor Susulan)
Disebutkannya, dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, diatur pembagian urusan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota.
“Ini sudah ditinjau oleh Kementerian Agama, karena sifatnya kan vertikal, kalau misalnya mau minta proposal ke Pemprov, Pemprov tidak bisa menganggarkan karena dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, disebutkan dalam hal ini kewenangan Pemprov hanya batas SMA dan SMK,” ujar Junaidi, Rabu (28/01/2015).
Kendati demikian, masih memungkinkan untuk menganggarkan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) maupun dana Corporate Social Responsibilty (CSR) perusahaan-perusahaan swasta. Dalam waktu dekat rencananya Gubernur akan meninjau lokasi tersebut.
“Mungkin nanti alternatifnya kita koordinasi dengan BPBD karena sifatnya kan bencana. Bisa juga meminta dana CSR dari perusahaan-perusahaan swasta karena kasihan kalau mereka tidak bisa bersekolah. Rencananya saya juga mau meninjau ke sana, kita lihat waktunya nanti,” demikian Junaidi. (val)