Kamis, April 25, 2024

Main Biliard, Pengedar Narkoba Diringkus

Ilustrasi : Istimewa
Ilustrasi : Istimewa

Kaur, kupasbengkulu.com – Setelah delapan bulan menghilang dan menjadi DPO Polres Kaur akhirnya Satresnarkoba Polres Kaur berhasil meringkus No (39) warga Desa Tanjung Besar, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur.

Kasat Narkoba Polres Kaur Iptu Pernoto atas nama Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto mengatakan No merupakan pengedar narkoba DPO atas kasus LP/276-A/VIII/2015 pada LP 08/08/2015, tersangka lainnya yang sudah diamankan atas nama Deri Juanda dan Eka Pebriabtika dan sudah P21.

“Tersangka kita amankan saat main biliard di Desa Padang Genteng Kecamatan Kaur Selatan. Dari hasil tes urine, tersangka positif mengkonsumsi Amphetamine dan Methapitamin (sabu dan exstatsi,” pungkas Kasat Narkoba Polres Kaur Iptu Pernoto, Rabu (13/04/2016).

Ditambahkannya saat penangkapan tersangka tidak ditemukan barang bukti, namun hasil tes urine posotif. (mty)

Related

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5 ...

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024 ...

Dukung Kinerja Kehumasan Polisi, BRI Mukomuko Beri Bantuan Drone dan Komputer

Dukung Kinerja Kehumasan Polisi, BRI Mukomuko Beri Bantuan Drone...

Serius Nyalon Bupati Seluma, Teddy Rahman Ambil Formulir PDIP dan PAN

Serius Nyalon Bupati Seluma, Teddy Rahman Ambil Formulir PDIP...

KPU Seluma Gelar Sayembara Desain Maskot dengan Tema Benda Bersejarah

KPU Seluma Gelar Sayembara Desain Maskot dengan Tema Benda...