
Kepahiang, kupasbengkulu.com – Diduga sedang bermain judi menggunakan kartu remi, 7 warga Kabawetan diamankan Satuan Reskrim Polres Kepahiang, Senin (09/2/2015). Ke 7 warga itu, masing -masing berinisial SU (35), WA (55) dan SD (40) asal Kelurahan Tangsi Baru, AN (30) warga Pematang Donok, PO (25) warga Mekar Sari, ST (20) warga Bukit Sari dan MU (40) warga Air Sempiang.
Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA melalui Wakapolres Kompol Andy Sumarta menerangkan, ketujuh warga tersebut bermain kartu remi di dapur rumah inisial MU.
“Tujuh warga itu bermain remi dengan taruhan uang. Adanya taruhan uang itu, dapat kita dikategorikan permainan remi mereka itu praktek perjudian,” ungkap Andy.
Dijelaskan, ketujuh terduga pelaku judi remi sudah merupakan Target Operasi (TO). Sebelum judi remi, mereka berpura-pura mancing terlebih dahnulu. ” Jenis permainan remi mereka adalah 41. Selain dengan pelaku, barang bukti (BB) berupa uang taruhan dengan total Rp 1.166.000 berhasil diamankan. Pecahan uang dimaulai dari Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5 ribu dan Rp 2 ribu,” jelas Andy.
Penangkapan ketujuh pelaku judi kartu remi, lanjut Andy, bagian dari giat rutin yang digelar pihaknya dalam rangka menciptakan kondisi aman dan tertib. ” Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” demikian Andy.(slo)