
Kepahiang, kupasbengkulu.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kepahiang, Ujang Irmansyah menyampaikan, bagi Bakal Calon (Balon) Bupati Kepahiang yang nantinya melalui jalur perorangan alias independen, harus memenuhi ketentuan berupa memiliki dukungan 6,5 persen dari total jumlah penduduk.
“Berdasarkan UU No 59 Tahun 2008, untuk daerah yang jumlah penduduknya di bawah 200 ribu orang, maka calon independen membutuhkan dukungan suara sebanyak 6,5 persen dari jumlah penduduk. Jadi untuk persyaratan menempuh jalur independen sekiranya cukup mudah,” kata Ujang.
Dari ketentuan dimaksud, cabup independen membuktikannya dalam bentuk KTP sekitar 10.000 dukungan. Jumlah ini disesuaikan dengan penduduk Kabupaten Kepahiang atas data BPS tahun 2013.
“Seingat kita jumlah penduduk Kepahiang sekitar 129.706 jiwa. Itu artinya calon independen saat mendaftar ke KPU harus menunjukkan KTP dukungan sebanyak 10.000 dukungan,” terang Ujang.
Ujang menambahkan, total 10.000 dukungan merupakan data sementara. Secara valid yang digunakan dalam Pilkada 2015 nanti, data yang telah diverifikasi oleh KPU berdasarkan DP4 yang diserahkan oleh Pemkab Kepahiang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Nanti akan ada verifikasi faktual untuk KTP dukungan. Benar atau tidak akan ditentukan dalam hasil verifikasi,” pungkas Ujang.(slo)