kupasbengkulu.com – Setelah mangkir pada Kamis (19/6/2014) untuk diperiksa masalah penggusuran SPP Kelobak Kabupaten Kepahiang, Bupati Kepahiang Bando Amin kembali dipanggil ke Mapolda Bengkulu pada Kamis (26/6/2014).
“Sehingga beliau meminta tunda waktu pemeriksaan terhadapa dirinya tersebut. Oleh sebab itu, Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Dadan untuk pergantian jadwal yang mana akan dipanggil pada (26/6/2014),” kata Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno saat dikonfirmasi diruangannya Senin (23/6/2014).
Pemanggilan ini dikarena pada waktu sebelunya Tersangka Bando Amin dikarenakan ada perjalanan dinas sehingga tidak bisa memenuhi panggilan Polda Bengkulu untuk diperiksa.
“Kamis kemaren dia sudah dipanggil tapi beliau ada perjalanan dinas. Pak sekretaris Kepahiang langsung mengantar surat ke Mapolda Bengkulu yang menjelaskan bahwa memang beliau sedang ada perjalanan tugas sebagaimana beliau sebagai pejabat Kepahiang,” ujar Joko.
Selain itu, pada saat pemeriksaan Bando yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut nantinya hanya memenuhi syarat. Dimana Bando sendiri telah melakukan tindak pidana penggusuran dan pengerusakan.
“Kalau pemeriksaan saya fikir statusnya sebagai tersangka atau yang lainnya hanya pasalnya saja yang kita kenakan yakni pasal 406,” ucapnya.
Namun untuk melakukan penahan tersebut Polda Bengkulu harus lebih memiliki bukti-bukti yang cukup sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau ditahan kita kembali ke KUHP,” pungkas Joko.(cr3)