Sidang Bansos

KUPASBENGKULU.com, KOTA BENGKULU – Pengadilan Negeri kelas I A Bengkulu kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi dan bantuan sosial yang meyeret enam nama terdakwa tahap pertama pada Jumat (10/07/2015) yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB.

Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi tersebut menghadirkan Iswandi, Mantan Kabag Hukum dan Zohri Kunadi, Kabag Hukum Pemda Kota Bengkulu.

Dalam kesaksiannya, dua orang yang bergerak di bagian hukum Pemkot ini mengaku bahwa mereka tidak mengetahui jika ada penganggaran dana bantuan sosiaal, bahkan Iswandi yang menjabat selaku Kabag Hukum hingga Juni 2013 ini mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui ada atau tidak nota dinas mengenai penganggaran dana bansos tersebiut.

“Saya tidak tahu Pak, mengenai nota dinas dana bansos tidak tahu saya ada atau tidak di bagian hukum,” kata Iswandi

sementara itu, saat ditanya Alex, jaksa penuntut umum dari Kejari Bengkulu, Zohri yang hingga saat ini masih menjabat sebagai Kepala Bagiuan Hukum Pemda Kota Bengkulu mengatakan bahwa tidak pernah ada tim banggar meminta pendapat mengenai dana bansos kepada bagian Hukum Pemda Kota Bengkulu.(bii)