Kaur, kupasbengkulu.com – Beberapa Cv. Sawmill Kayu di Kabupaten Kaur, yakni CV. Meluang Jaya, Cv. Marantika dan Cv. Serunting, ditutup karena diduga melanggar aturan. Hal ini ditandai dengan tidak adanya kelengkapan izin dalam mengolah kayu yang diduga berasal dari Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
“Sawmill Meluang Jaya terbukti telah mengolah kayu jenis Kruing, pada hal saat ini kayu jenis itu tidak ada lagi tanaman rakyat, itu sebuah kesalahan yang melanggar aturan,” tegas Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Kaur, Anuar Sanusi, Senin (03/11/2014).
Namun untuk penutupan Sawmil, kata dia, belum dilakukan karena pihak KPTSP akan menunggu rekomendasi dari DPRD Kaur untuk penutupan Cv.
“Kita masih menunggu rekomendasi dari DPRD, setelah itu baru kita identifikasi kelapangan untuk legalitas penutupan dan pencabutan perizinan yang telah dikeluarkan,” jelas Anuar.
Ia menambahkan, dua Cv lainnya yakni Cv. Meranti di Desa Tebing Rabutan Kecamatan Nasal dan Cv Serunting Desa Ulak Lebar Kecamatan Muara Sahung juga akan diidentifikasi untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk Sawmill yang memang tidak memiliki izin dan terbukti melanggar aturan akan kita proses sesuai aturan berlaku. Bila perlu kita bawa keranah hukum,” tutup Anuar. (mty)