hotel

Inilah hotel yang belum membayar pajak, jangan ditiru

Lebong, kupasbengkulu.com – Penurunan target pajak daerah di Kabupaten Lebong sebesar Rp 5 juta disebabkan adanya hotel dan penginapan yang ada belum membayar pajak. Hal ini diduga akibat rendahnya kesadaran pemilik hotel dalam hal membayar pajak.

Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil DPPKAD Lebong, Syarifuddin mengungkapkan, dua dari sembilan hotel yang ada di Kabupaten Lebong belum membayar pajak. Kedua hotel tersebut, yakni Hotel Pangeran yang diketahui adalah milik mantan anggota DPRD Lebong periode 2009-2014 berinisial Er berada di Kelurahan Amen dan Penginapan Dinda Ceria yang berada di Kelurahan Pasar Muara Aman.

“Masing-masing besaran pajak hotel tersebut yaitu Rp. 17.500.000 untuk Hotel Pangeran dan Rp. 2.800.000 untuk Dinda Ceria,” ungkap Syarif.

Syarif menambahkan, pihak DPPKAD sudah dua kali menyurati kedua hotel yang menunggak pajak tersebut, namun tidak direspon oleh pemilik maupun pengelola hotel. Hal ini membuat DPPKAD bertindak tegas yang akan melinatkan tim Yustisi Kabupaten Lebong jika hal tersebut tetap tidak diindahkan.

“Terhitung sudah dua kali kita surati mereka, tapi tidak ada respon sama sekali. Awal November Insya allah surat ketiga akan dilayangkan, jika tetap tidak direspon maka akan kita limpahkan kepada tim Yustisi. Jadi, sanksi yang akan diberikan kita tunggu hasil dari rapat Yustisi tersebut,” demikian Syarif.(spi)