Rekonstruksi

bengkulu selatan, kupasbengkulu.com – Penyidik Polsek Kota Manna menggelar rekonstruksi untuk memperjelas pengusutan kasus saling lapor dugaan penganiayaan. Pelapor pertama adalah Er (45), janda Dusun Padang Gunang Desa Batu Lambang Kecamatan Pasar Manna. Dia mengaku dianiaya oleh Fs (45) bersama istrinya Nt (43) dan anaknya Rg (13) warga desa yang sama. Namun dalam peristiwa ini Rg juga melaporkan Er dengan sangkaan sama.

Ada Sembilan adegan yang diperagakan saat rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara (TKP), kemarin.

Dari adegan itu tampak Fs bersama istrinya Nt dan anaknya Rg bersama-sama menganiaya Er.

Peristiwa tersebut berawal ketika Er dan Nt sama-sama mengendarai sepeda motor berpapasan di jalan, lalu Keduanya pun terlibat cekcok mulut.

Saat itu Rg anak lelaki Nt menghampiri Er dan melayangkan pukulan ke arah Er hingga terjatuh, disusul Nt yang juga memukul Er.

Dalam adegan tersebut, Er memberikan perlawanan. Janda yang berprofesi tukang ojek ini mencekik leher Rg.

Tidak lama kemudian, datang Fs yang turut membantu memukul Er. Perkelahian itupun berakhir, setelah dilerai oleh kedua saksi So (35) dan Su (15).

“Rekontruksi ini untuk mencari kebenaran dalam kasus ini, bukan untuk memojokkan satu sama lain,” tegas Kapolres BS AKBP Abdul Muis SIK melalui Kapolsek Kota Manna AKP Andor Lumban Raja didampingi Kanit Reskrim Ipda Rasi Ginting SH.

Terlebih dari tiga orang saksi terdapat seorang saksi Ro (30) memberikan keterangan yang berlawanan dengan keterangan saksi So dan Su.

Selama dalam proses penyelidikan Ro menerangkan bahwa Fs dan keluarganya tidak melakukan penganiayaan terhadap Er.

“Ternyata setelah direkontruksi jelas, dan Rg sendiri mengakui telah memukul Er. Sekali lagi ini untuk memperjelas kasus ini. Jaksa juga meminta dilakukan rekonstruksi,” ungkap Kapolsek.

Sementara itu, rekontsruksi disaksikan perangkat desa dan warga setempat termasuk keluarga dan kerabat kedua belah pihak.(tom)