Rabu, Juli 9, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaMengembalikan Ruh Undang-Undang Pokok Agraria

Mengembalikan Ruh Undang-Undang Pokok Agraria

sumber foto: istimewa
sumber foto: istimewa

opini, kupasbengkulu.com- Pembahasan Konflik agraria dan resolusinya dalam diskusi kamisan yang digelar oleh kupasbengkulu hari ini menggarisbawahi kunci dari persoalan konflik agraria di Indonesia adalah mengembalikan peran sentral Undang-undang pokok agraria sebagai landasan hukum dari pendistribusian agraria di Indonesia.

Kemunculan peraturan-perundang undangan baru yang sebagian besar bertentangan dengan peraturan ini menyebabkan kesemerawutan kebijakan agraria yang berujung pada terjadinya konflik antara masyarakat dengan negara dan masyarakat dengan korporasi.

Satria Budi Pramana menyebutkan inkonsistensi pemerintah dalam menjalankan hukum positif dan tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan menjadi akar merebaknya konflik agraria di Indonesia.
Kesalahan selama ini adalah banyaknya peraturan yang di undangkan di Indonesia yang terkait dengan pengelolaan agraria dan sumberdaya yang terkandung didalamnya bertentangan dengan UU Pokok Agraria.

Sekitar 159 lebih regulasi yang dibentuk pemerintah bertentangan dengan UU Pokok Agraria, seperti UU Perkebunan, UU Kehutanan, UU Pertambangan UU Investasi dan lain-lain.

Very Fadly Walhi menyebutkan terdapat 21 Konflik agraria di Bengkulu. 18 dari konflik tersebut adalah konflik antara korporasi perkebunan dengan masyarakat yang mana tanah masyarakat di klaim oleh pihak perusahaan berdasarkan izin Hak Guna Usaha (HGU) salah satu kasus yakni yang terjadi di Desa Rawa Indah Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Bengkulu.

Konflik antara negara dengan masyarakat juga terjadi Di Desa Banding Agung yang mana sekarang desa ini telah menjadi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), sekitar empat pondok dan rumah warga dibakar dengan tuduhan melanggar UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Hutan.
keseluruhannya menunjukkan ketidak selarasan regulasi bahkan UU pokok agraria tidak lagi menjadi rujukan. di keluarkannya regulasi yang baru saat ini seakan melindungi kepentingan para investor dan kepentingan negara yang tidak beralasan dan inkonsisten.

Kesimpulannya adalah pemerintah harus mengembalikan ruh UU pokok agraria sebagai landasan pokok pendistribusian agraria yang berkeadilan dan merevisi setiap perundang undangan yang bertentangan dengan UU Pokok Agraria.(cr12)