Ilustrasi : Istimewa

Ilustrasi : Istimewa

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Pasangan Sumai Istri (Pasutri) berinisial Rs (28) dan Fe (26) warga Kota Bengkulu, yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dilaporkan seorang PNS Inike Sinta Wati (29) warga Desa Niur Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, karena diduga menggelapkan satu unit mobil.

Data terhimpun, peristiwa ini terjadi sewaktu pelaku menjanjikan satu unit mobil Xenia bernopol BA 1719 AG, kepada korban 1 November 2014 lalu. Kemudian, korban mendatangi kediaman pelaku dengan menyerahkan uang kepada pelaku langsung dengan alasan pelaku untuk membayar pajak mobil tersebut.

Setelah itu, 26 November 2014, korban kemudian melunasi pembayaran pembelian mobil tersebut kepada korban. Namun, pelaku meminta korban berharap menunggu beberapa hari untuk mendapatkan mobil.

Namun, setelah batas waktu yang ditentukan, korban tak kunjung mendapatkan mobil yang dijanjikan pelaku. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 121,8 juta.

Oleh sebab itu, Senin (10/12/2014) korban kemudian melaporkan tindak pidana tersebut ke Polres Bengkulu untuk segera ditindaklanjuti.

”Laporan sudah kita terima dan kasus ini sedang kita tangani dan segera kita tindaklanjuti,” kata Kapolres Bengkulu AKBP. Ardian Indra Nurita melalui Kasat Reskrim AKP. Amsaludin.(dex)