Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu, kembali mendata ulang sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak, baik berupa barang seperti motor dinas dan mobil dinas yang masih belum jelas keberadaannya. Apabila didapati, DPPKA akan melakukan penarikan paksa dengan batas waktu (deadline) hingga 29 Mei mendatang.

“Pokoknya sampai 29 Mei ini semuanya sudah harus disampaikan ke BPK Makanya saat ini kita masih terus inventarisir sejumlah asset milik daerah. Jadi selesai tidak selesai tanggal 29 Mei itu tetap kita sampaikan ke BPK,” ujar Kepala DPPKA Kota Bengkulu, M Sofyan.

Diungkapkan Sofyan, masih ada beberapa kendaraan dinas yang tak jelas keberadaannya bahkan untuk roda dua ada sekitar puluhan kendaraan. Maka dari itu pendataan ini dilakukan untuk mencocokkan aset roda empat dan roda dua yang dimiliki keseluruhan oleh pemkot.

Menurut Sofyan, sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat memang masih ada yang belum dikembalikan, oleh para mantan pejabat. Bahkan pemerintah kota sudah ada melakukan penarikan terhadap kendaraan dinas milik Pemerintah Kota kepada para mantan pejabat.

“Dengan inventarisir ini semua kita mencocokkan. Dan apabila masih didapati ada kendaraan yang belum dikembalikan, maka akan kita tarik paksa nantinya. Dan hasil ini nanti akan kita laporkan langsung ke BPK Perwakilan Bengkulu,” jelasnya.

Lanjut Sofyan, inventarisir bertujuan untuk merampungkan secara keseluruhan aset pemkot yang dianggap bermasalah. Dimana menurutnya, yang terpenting dilakukan adalah bagaimana mengkategorisasi aset tersebut yang selama ini dianggap bermasalah.

“Sesuai amanat BPK makan kita tindaklanjuti pendataan dan menarik aset yang dipakai oleh mantan pejabat. Saat ini tim pemkot akan terus menelusuri semuanya. Beberapa kendaraan dinas memang masih ada yang belum dikembalikan oleh mantan pejabat,” pungkasnya.(dex)