kupasbengkulu.com – Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati batal lakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Seluma Murman Efendi, dalam dugaan perkara korupsi pembangunan pabrik semen di Seluma, Kamis (8/5/2014).
Murman yang datang ke Kejati sejak pukul 11.30 WIB sampai 13.30 WIB, dengan menggunakan kemeja berwarna putih, mengatakan, kedatangannya ke ruang pidsus kejati memenuhi panggilan penyidik dalam perkara pembagunan pabrik semen.
Namun, Murman menjelaskan, pemeriksaan dibatalkan karena tidak adanya pengacara yang mendampinginya dalam pemeriksaan tersebut.
“Saya dipanggil untuk diperiksa, tetapi pemeriksan batal karena saya belum menunjuk pengacara dalam perkara ini,” kata Murman, Kamis (08/05/2014).
Pemeriksaan akan dilakukan kembali setelah pihak Murman mempersiapkan tim pengacara.
“Sebagai warga negara yang kooperatif, saya akan mengikuti semua aturan yang berlaku, dan saya persiapkan terlebih dahulu pengacara,” ujarnya.(yee)