Kaur, kupasbengkulu.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kaur, meLarang nelayan untuk menangkap lobster, kepiting dan rajungan, larangan ini telah disosialisasikan sesuai surat edaran dari Menteri Kelautan dan Perikanan nomor : 18/Men-KP/1/2015 sehubungan dengan terbitnya SK Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor : 1/Men-KP/2015.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabid Pesisir dan Pengawasan Sumber daya Kelautan DKP Kaur, Fery Ardiansyah menerangkan jika DKP telah mensosialisasikan larangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan yang masih kecil dan belum sesuai ukuran, serta yang sedang bertelur.
”Disini tertulis larangan bagi nelayan untuk menangkap lobster, kepiting dan rajungan yang masih kecil serta melepaskannya jika sedang bertelur. Hal ini dilakukan untuk mencegah kepunahan serta melestarikannya. Didalam surat edaran tersebut juga dirincikan ukuran berat yang sudah bisa diambil atau dijual,” kata Fery.
Dikatakan Feri, selama ini semua ukuran lobster tidak menjadi masalah untuk dijual. Akibatnya kelestarian lobster saat ini mulai terancam, buktinya saat ini sangat susah sekali untuk nelayan mencari lobster dan yang kecil-kecilpun tetap diambil untuk dijadikan rupiah,tanpa berfikir panjang kalau lobster semakin langka.
”Jika ada nelayan yang diketahui masih menangkap lobster, kepiting, rajungan dengan ukuran kecil dan bertelur, maka akan kita berikan teguran. Kalau masih juga melakukan penangkapan, maka akan kita bawa kejalur hukum,” tutup Fery.(mty)