
Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Setelah bertahun-tahun terbengkalai, akhirnya Kementerin Pekerjaan Umum (PU) menyerahkan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), di Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu ke Dinas PU Kota Bengkulu. Karenanya, bersama instansi terkait, berencana memungut iuran pada puluhan penghuni Rusunawa yang telah bertahun-tahun menghuninya secara gratis.
“Kami sedang berkoordinasi, usai diserahterimakan artinya pengolahan Rusunawa sepenuhnya diserahkan pada Pemerintah Kota (Pemkot). Dengan demikian, harus segera dibentuk UPTD, agar Rusunawa tidak kembali terlantar. Selain itu penghuni juga akan dikenakan sewa,” kata Kepala Dinas (Kadis) PU Kota Begkulu Darmawansyah, Jumat (14/11/2014).
Bangunan empat lantai itu terdiri dari 94 petak. Dengan jumlah penghuni saat ini sebanyak 22 kepala keluarga. Penerapan sewa Rusunawa akan dijadikan salah satu pendapatan asli daerah. Selain itu uang sewa juga akan digunakan untuk perawatan dan penjagaan Rusunawa agar tindakan pengerusakan dan pencurian aset Rusunawa tidak kembali terjadi.
Meski demikian, besaran sewa yang akan diterapkan tersebut hingga kini belum dipastikan. Sebab masih menunggu penetapan Perda dan Peraturan Walikota sebagai dasar hukum. (beb)