Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Ketua panitia penyelenggara Ujian Nasional (UN) Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Provinsi Bengkulu, R. Wahyu Dharma Priatna, mengatakan, siswa SMA/ SMK yang mendapatkan nilai UN di bawah standar kompetensi, yakni 5,5 dapat mengikuti ujian perbaikan di bulan Februari 2016 mendatang.

“Kelulusan ini sendiri bagi siswa yang kompetensi nilainya di bawah 5,5 dan ingin memperbaiki nilai silahkan mendaftarkan diri untuk ikut ujian perbaikan tahun depan di bulan Februari,” ujar Wahyu, Jumat (15/05/2015).

Wahyu mengatakan, untuk mengikuti ujian perbaikan ini sama sekali tidak ada paksaan. Kendati siswa tersebut telah dinyatakan lulus dan memasuki jenjang pendidikan lanjutan, seperti universitas atau pendidikan tinggi lainnya, tetap diperbolehkan mengikuti ujian perbaikan.

“Kalau nilai UN siswa di bawah 5,5 oleh sekolah tetap bisa dinyatakan lulus. Hanya saja secara kompetensi, dalam mata pelajaran tersebut dianggap belum memenuhi standar keilmuan,” katanya.

“Biasanya untuk masuk ke jenjang pendidikan tertentu kan ada yang melihat nilai UN dengan nilai rata-rata yang cukup tinggi. Berarti harus dilakukan perbaikan nilai, walaupun siswa tersebut sudah memasuki bangku kuliah tetap boleh mengikuti perbaikan,” demikian Wahyu.(val)