ombudsman

kupasbengkulu.com – Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu membuka posko pengaduan Ujian Nasional (Unas) tingkat SMA/ SMK/ MA/ SMA LB, SMP/MTs/SMP LB. Pembukaan posko pengaduan itu, mulai dari laporan siswa yang dilarang mengikuti Unas karena belum membayar uang sekolah atau laporan kecurangan, kebocoran soal dan kunci jawaban palsu serta unsur guru yang membantu atau merubah lembar jawaban siswa.

Dikatakan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bengkulu, Herdi Puryanto, SE, laporan mengenai Unas bisa disampaikan melalui via SMS, pengaduan center di nomor 0811 9899031. Dengan format laporan, nama pelapor*No.KTP*asal provinsi*isi laporan.

”Masyarakat atau pelapor juga bisa menyampaikan via SMS ke nomor pengaduan Kantor Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, 0813 7356 0999 dengan format yang sama atau datang langsung ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu.” kata Herdi disela-sela pengawasan langsung di MAN 1 Model Kota Bengkulu, Senin (14/4/2014).

Pembukaan posko itu, lanjut Herdi, mengacu pada tugas dan fungsi Ombudsman RI sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 2008 dan UU Nomor 25 Tahun 2009, pendidikan dan pengajaran masuk dalam ruang lingkup pengawasan pelayanan publik. Selain itu, tambah Herdi, Ombudsman juga memantau dan mengawasi teknis penyelenggaraan sampai ke sekolah dan pengawas UN.

”Kita mengawasi pelaksanaan Unas dari distribusi soal, sampai pelaksanaan di sekolah yang kita pilih secara acak,” pungkas Herdi.(gie)