Kamis, Mei 16, 2024

Pakai Ganja, PNS Lebong dan Tiga Rekannya Digulung Polisi

pelaku pengguna ganja ditahan Polisi
pelaku pengguna ganja ditahan Polisi

Bengkulu Utara,kupasbengkulu.com – Jajaran Satuan Narkoba, Polres Bengkulu Utara, Selasa (03/02/2015) (Satnarkoba) mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Empat pelaku tersebut masing-masing JA (29) warga Desa Taba Baru Kecamatan Lais, RH (36) warga Gunung Selan Argamakmur JS (28) dan HJ (28) warga Jl Siti Khadijah Argamakmur.

Keempat pelaku tersebut diringkus di lokasi yang berbeda dimana JA dan JS diamankan di Gang Suratin Dusun III Gunung Agung Argamakmur sementara RH dan HJ diamankan di lokasi kebun karet Desa Tanjung Karet Kecamatan Air Besi.

Kronologi terhimpun, aksi penangkapan empat pelaku tersebut bermula laporan warga Dusun III Gung Agung Argamakmur yang kerap menyaksikan adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja ini.
Berkat laporan itu, sekitar pukul 19.00 WIB polisi langsung melakukan penggrebekan di salah satu rumah kontrakkan yang di dalamnya terdapat dua pelaku JA dan JS. Tak hanya itu saja polisi juga menemukan barang bukti (BB) satu paket kecil ganja Rp 50 ribu habis pakai yang dibungkus kertas koran yang disimpan di dalam lemari kamar korban.

Tak puas dengan itu, dari dua pelaku yang diamankan polisi terus melakukan pengembangan dan sekitar pukul 22.00 WIB polisi meluncur ke salah satu pondok kebun Desa Tanjung Karet Air Besi. Disanalah polisi berhasil mengamankan pelaku RH dan HJ, dari tangan du pelaku ini polisi mengamankan yang Dari tangan pelaku polisi juga mengamankan dua paket jenis ganja kering senilai Rp 100 Ribu dan satu buah papir Masbren. Dan kini keempat pelaku tersebut sudah diamankan di sel tahanan Mapolres BU.

“Penangkapan ini atas laporan warga, dan kita amankan pelaku di dua TKP. Kini keempatnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Polres BU,” jelas Kapolres Bengkulu Utara AKBP Hendri H Siregar, S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Indra Parameswara, Jumat (6/2).

Dalam kasus tersebut, pihak Polres masih mengenakan pasal 111, 114 dan 116 KUHP namun untuk saat ini polisi belum bisa menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka.

“Kita tidak bisa buru-buru untuk menetapkan siapa yang jasi tersangka, diantara mereka ini nanti bakal ada yang berbelit-belit, disanalah nanti kita akan mengetahui siapa tersangkanya,” tandasnya.

Untuk diketahui dari keempat pelaku itu, satu pelaku yakni HJ bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Puskesmas Kabupaten Lebong.(jon)

Related

Bhabinkamtibmas Polsek Ketahun Gelar Sosialisasi Saber Pungli

Kupas News, Bengkulu Utara – Polres Bengkulu Utara melalui...

Polisi Lakukan Pengamanan Ibadah Paskah di Gereja Arga Makmur

Swafoto Bhabinkamtibmas Polres Bengkulu Utara saat melakukan pengamanan Ibadah...

5 Desa di Bengkulu Utara Terima Bantuan dari Polsek Batik Nau

Kapolsek Batik Nau saat menyerahkan bantuan kemanusiaan di Bengkulu...

Polisi Sita Puluhan Liter Minuman Tuak di Bengkulu Utara

Anggota polsek Lais saat menunjukan hasil sitaan minuman keras...

Bank Indonesia dan Komisi XI DPR RI Sosialisasikan QRIS di Arga Makmur

She Asa Handarzeni saat mengisi materi pada acara kegiatan...