surat panggilan untuk walikota

KUPASBENGKULU.com, KOTA BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali melayangkan surat panggilan untuk Helmi Hasan, Walikota Bengkulu aktif sekaligus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2012 dan 2013, langsung ke kantor Walikota yang terletak di Jalan Simpang Lima Kota Bengkulu pada Jumat (08/05/2015).

Kisaran pukul 09.00 WIB, Kasi Intelijen Darma Natal beserta dua orang staf nya yakni Citra dan Bambang turut langsung masuk ke ruangan Plt. Sekda Kota Bengkulu Fahrudin Siregar, namun yang bersangkutan tengah tidak berada di tempat sehingga surat panggilan tersebut hanya dititipkan kepada salah seorang staf Sekda Kota Bengkulu.

Dalam wawancara di depan ruangan Sekda Kota tersebut, Kasi Intel mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan yang sesuai aturan formil yang berlaku termasuk dengan melayangkan surat panggilan kelima tersebut.

“Dalam rangka panggilan untuk tersangka HH, kita meminta bantuan melalui Sekda ini sudah lima kali panggilan yang kami sampaikan, sesuai aturan formil semuanya telah kami lakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk penanganan perkara,” kata Darma

Darma juga mengatakan, bahwa pelayangan surat panggilan hingga lima kali tersebut telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, terkait penahanan ataupun penangkapan, Darma menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan tindakan hukum yang dimiliki oleh tim penyidik.

“Kita telah melakukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan aturan, soal penahanan ataupun penangkapan itu kan merupakan tindakan hukum yang dimiliki oleh tim penyidik, semua yang kami lakukan harus sesuai dengan aturan,” demikian Darma.(bii)