kupasbengkulu.com, kepahiang – Sehari menjelas pembacaan keputusan musyawarah sengketa Pilkada antara pemohon pasangan bakal calon Zurdinata – Iwan Sumantri Badar dan termohon KPU Kepahiang,Panwaslu isyaratkan kejutan. Itu atas komentar dari Anggota Panwaslu akan permintaan agar semua pihak dapat menerima keputusan.
“Kalau saja ada pihak yang masih keberatan atau tidak menerima keputusan yang kami bacakan besok Senin (8/9/2015), silahkan menempuh jalur hukum. Seperti apa hasilnya, belum dapat kami sampaikan saat ini,” kata Anggota Panwaslu Kepahiang, Rusman Sudarsono.
Hasil keputusan sesuai hasil kajian setelah menerima kesimpulan dari masing-masing pihak, maka diharapkan untuk dapat diterima. ” Untuk undangan sudah kami sampaikan. Sesuai agenda, keputusan kami bacakan sekitar pukul 10.00 WIB. Kita harap, semua dapat berjalan sesuai jadwa,” terang Rusman.(slo)