kupasbengkulu.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkulu dalam waktu dekat kembali akan menindak kendaraan yang parkir sembarangan baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.
Ditegaskan Kasat Lantas Polres Kota Bengkulu Iptu. Sukma Pranata, penindakan yang dilakukan pihaknya berupa penguncian roda kendaraan, yang parkir di lokasi terlarang. Apalagi pengendara yang memarkir mobil secara berlapis, sehingga dapat mempersempit ruas jalan.
“Penindakan tersebut dilakukan di tepi jalan yang padat, parkir di lokasi itu akan menghambat laju kendaraan dari berbagai arah. Lokasi jalan itu seperti di tepi jalan Basuki Rahmat dan jalan S. Parman yang merupakan lokasi ramai lalu lintas,” kata Sukma, Jumat (19/9/2014).
Sukma menjelaskan, penguncian roda kendaraan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada pasal 287 ayat 3 Jo pasal 106 ayat 4 yang mengatur ketentuan parkir kendaraan.(beb)