Jumat, Juli 4, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaPARLEMENTARIAParpol Diminta Segera Sampaikan Surat ke DPRD Terkait 6 Anggota yang Mundur

Parpol Diminta Segera Sampaikan Surat ke DPRD Terkait 6 Anggota yang Mundur

parpol minta surati 6 dewan yang mengundurkan diri

kupasbengkulu.com, parlementaria – Enam anggota DPRD Provinsi Bengkulu dipastikan mengundurkan diri dari keanggotaan dikarenakan maju dalam pemilihan kepala daerah pada Pilkada serentak yang digelar bulan Desember mendatang.

Kendati demikian, Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Hendra Purnama, mengatakan hingga saat ini pengurus partai politik yang anggotanya mengundurkan diri tersebut belum menyampaikan surat resmi sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

“Sampai sekarang belum ada Parpol yang menyampaikan surat terkait pengunduran diri kadernya tersebut. Namun secara pribadi, enam anggota itu sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai syarat pendaftaran maju sebagai calon kepala daerah,” kata Hendra, Selasa (08/09/2015).

Enam anggota DPRD yang mengundurkan diri tersebut di antaranya Mujiono dari fraksi PDIP yang maju sebagai calon wakil Gubernur Bengkulu, Yennita Fitriani dari partai Golkar yang mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Kaur, serta Salehan dan Gustianto dari partai Golkar yang mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Seluma.

Kemudian Yurman Hamedi dari partai PAN yang mendaftar sebagai calon Bupati Kabupaten Bengkulu Utara, dan Firdaus Djaelani dari Partai Demokrat yang maju sebagai calon Bupati Kabupaten Kepahiang.

“Surat pengunduran diri tersebut seharusnya diajukan secara resmi ke Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu oleh pengurus Parpol. Setelah Parpol mengusulkan nama-nama mereka, akan ditindaklanjuti dengan menyurati Gubernur lalu dilanjutkan ke Mendagri,” lanjutnya.

Dia menambahkan, keputusan Mendagri akan menjadi penentu bagi para anggota legislatif untuk mundur sebagai wakil rakyat.

Sebelumnya Yurman Hamedi menegaskan bahwa dirinya telah benar-benar siap mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD Provinsi Bengkulu sebagaimana peraturan dan mekanisme yang berlaku.

“Karena aturannya harus mundur dulu, tentu saya akan mundur dengan segala konsekuensinya,” demikian Yurman.(val)