Selasa, April 23, 2024

Pasca Penertiban, Prostitusi di Eks Terminal Air Sebakul “Tumbuh” Lagi

Petugas Satpol PP Kota Bengkulu, Senin (24/03/2014) kembali membongkar sekat-sekat yang ada di eks Terminal Air Sebakul, Kota Bengkulu yang disinyalir terjadinya prostitusi setelah ditertibkan petugas beberapa waktu lalu.
Petugas Satpol PP Kota Bengkulu, Senin (24/03/2014) kembali membongkar sekat-sekat yang ada di eks Terminal Air Sebakul, Kota Bengkulu yang disinyalir terjadinya prostitusi setelah ditertibkan petugas beberapa waktu lalu.

kupasbengkulu.com – Belum genap seminggu pasca penertiban lokasi eks terminal Air Sebakul yang disinyalir sebagai tempat prostitusi pada Selasa (18/03/2014) lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali mendatangi lokasi tersebut, Senin (24/03/2014).

Pantauan di lokasi, tampak ruangan dan sekat-sekat yang dihancurkan Satpol PP sudah dibangun kembali, bahkan dicat ulang menggunakan cat berwarna ungu. Kendati demikian, tak ditemui satu orang pun di sana. Diduga rencana penertiban ini kembali dibocorkan. Saat ditemui lokasi tersebut seperti baru saja ditinggalkan penghuninya, terdapat beberapa gelas kopi dan makanan kecil serta gorengan yang baru saja disajikan. Ada juga kasur, bantal, alat kontrasepsi, serta alat memasak lainnya.

Tidak tanggung-tanggung, anggota Satpol PP langsung menghancurkan bangunan itu kembali dan membawa beberapa puing bangunan ke kantor Satpol PP sebagai bukti.

“Kami akan mengecek terus lokasi ini sampai tidak digunakan lagi untuk prostitusi. Kami akan pantau apabila ada bangunan yang dibuat lagi maka akan segera kami bongkar,” ujar Jahin L, S. Sos, Kepala Satpol PP Kota Bengkulu.

Lebih lanjut Jahin menambahkan, diduga bocornya rencana penertiban di lokasi ini dilakukan oleh oknum Satpol PP itu sendiri.

“Kemungkinan ada ‘orang dalam’ yang membocorkan informasi ini. Kalau memang pelakunya adalah anggota Satpol PP, maka akan segera diberhentikan bagi yang statusnya honorer, namun yang statusnya pegawai negeri (PNS-red), maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan disiplin kepegawaian,” demikian Jahin. (val)

 

Related

DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Raperda Perpustakaan dan Kearsipan

DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Raperda Perpustakaan dan Kearsipan ...

Usin Bangga DPRD Lahirkan Regulasi yang Bermanfaat Bagi Penyandang Disabilitas

Usin Bangga DPRD Lahirkan Regulasi yang Bermanfaat Bagi Penyandang...

Pemprov Hibahkan Bangunan, Gubernur Rohidin: Agar BMKG Miliki Gedung Representatif

Pemprov Hibahkan Bangunan, Gubernur Rohidin: Agar BMKG Miliki Gedung...

Pemda Kaur Dukung Gerakan Reforma Agraria Nasional

Pemda Kaur Dukung Gerakan Reforma Agraria Nasional ...

Jaksa Masih Menggali Kesimpulan Kasus Dana Stunting di Seluma

Jaksa Masih Menggali Kesimpulan Kasus Dana Stunting di Seluma ...