Ilustrasi : Istimewa

Ilustrasi : Istimewa

kupasbengkulu.com, lebong – Berkas perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana Satpol PP, yang telah dilimpahkan berkas awal oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Lebong belum lama ini, hingga saat ini masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tubei.

Tindak pidana korupsi tersebut telah menyeret tiga orang tersangka masing-masing mantan Plt Kakan Pol PP berinisial EF dan dua orang bendahara yang bertugas pada saat itu yakni berinisial AZ dan PM tersebut, dilakukan secara 3 berkas yang terpisah dengan perkara yang sama. Hingga saat ini Jaksa masih memiliki waktu lebih kurang 10 hari jam kerja untuk melakukan penelitian kelengkapan berkas.

Kajari Tubei, R Dodi Budi Kelana mengatakan jaksa memiliki waktu 14 hari sejak berkas perkara diserahkan oleh penyidik untuk dikaji dan dipelajari. Berkas atas tindak pidana Korupsi penggunaan dana Satpol PP tahun anggaran 2014 lalu tersebut, dibuat tiga berkas untuk masing-masing 3 tersangka.

“Kita punya waktu meneliti berkas ini maksimal 14 hari masa kerja setelah berkas diserahkan,” kata Dodi.

Selanjutnya Dodi menambahkan ketiga berkas yang dibuat penyidik untuk tiga orang tersangka diteliti oleh jaksa untuk mengetahui sejauh mana kelengkapan terhadap masing masing berkas. Jika menurut JPU nanti berkas dinyatakan tidak ada kekurangan alias lengkap (p21), maka tahap selanjutnya akan disampaikan ke Penyidik untuk melakukan proses tahap dua yakni pelimpahan tersangka berikut bukti-bukti serta berkas perkara.

“Kalau menurut JPU nantinya ketiga berkas ini sudah lengkap maka segera akan kita lanjutkan ke tahap pelimpahan bukti dan tersangka,” terang Dodi.

Dilain tempat, Kapolres Lebong, AKBP Zainul Arifin melalui Kasatreskrim, AKP Ade Zaldi didampingi Kanit Tipikor, Aipda Tri Cahyoko mengatakan, berkas awal yang telah diserahkan ke JPU tersebut dibuat secara terpisah yakni masing-masing tersangka 1 berkas. Berkas dugaan tindak pidana Korupsi yang telah menimbulkan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp. 433.230.159 tersebut, dari dana yang mencapai Rp. 1 M lebih tersebut, untuk sementara masih menunggu petunjuk JPU yang saat ini masih dalam proses dikaji atau dipelajari.

“Sekarang kita masih menunggu petunjuk selanjutnya dari JPU, hal tersebut guna kepentingan proses hukum selanjutnya,” demikian Tri.(spi)