kupasbengkulu.com – So (42), warga Desa Kemumu, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, So diduga menyimpan Senjata Api (Senpi) rakitan. Pelaku diamankan anggota Polres Bengkulu Utara, Senin,(14/7/2014), sekitar pukul 16.06 WIB. Saat ini, So telah dijebloskan di ruang tahanan Mapolres Bengkulu Utara, berikut barang bukti.
”Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Senpi rakitan itu juga telah dibawakan ke saksi ahli di Polda Bengkulu,” kata Kapolrres Bengkulu Utara, AKBP. Ahmad Tarmizi, SH, kepada kupasbengkulu.com, Rabu (16/7/2014).
Data terhimpun, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, anggota reskrim Bengkulu Utara langsung mengecek ke kebenaran informasi tersebut, dengan menuju lokasi kebun tempat penyimpanan senpi rakitan.
Al hasil, anggota berhasil menemukan satu puncuk Senpi di dalam pondok pelaku. Saat diamankan pelaku tidak ada memberikan perlawanan berarti kepada anggota Polres. Akibat perbuatannya, So dikenakan Pasal 1 UU Nomor 12 Darurat tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sementara itu, So mengakui, jika senpi rakitan tersebut kuasai sekitar 2 tahun yang lalu yang didapat dari pamannya. Meskipun demikian, akunya, senpi tersebut belum ada dipergunakan untuk berburu maupun tindakan kriminalitas.
”Senpi itu pemberian paman saya. Jangan menggunakan senpi, mengoperasi senpi itu sendiri saya tidak mengerti. Sebab saat senpi itu saya terima, paman saya hanya mengajari tata cara mengisi amunisi serta cara menembak,” aku So. (jon)