Kamis, Juli 17, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaHUKUM DAN PERISTIWAPejabat Ganti Plat Dinas ke Pribadi Dikenai Sanksi

Pejabat Ganti Plat Dinas ke Pribadi Dikenai Sanksi

Mobil dinas yang diubah platnya menjadi kepemilikan pribadi oleh PNS Kaur
Mobil dinas yang diubah platnya menjadi kepemilikan pribadi oleh PNS Kaur

Kaur, kupasbengkulu.com – Polres Kaur akan melakukan penertiban terkait maraknya mobil plat merah yang digunakan beberapa oknum pejabat Kaur diganti dengan plat hitam untuk kepentingan diluar kegiatan dinas.

Baca juga: Pejabat Kaur Sulap Plat Kendaraan Dinas jadi Pribadi)

Kanit Rekijen Samsat Kaur, Karmuni menjelaskan untuk seri WY itu semua digunakan oleh kendaraan dinas Kaur, tapi beberapa oknum tertentu yang merupakan pejabat Kabupaten Kaur mengganti dengan warna hitam, dan ini sudah menyalahi aturan.

“Perlu diketahui untuk seri WY itu adalah kendaraan Dinas Kaur, yang jika diganti dengan plat hitam itu jelas-jelas menyalahi aturan. Dan bisa dikatakan pemalsuan,” pungkas Kanit Rekijen Samsat Kaur, Karmuni, Rabu (01/04/2015).

Dikatakannya pihaknya beberapa kali mengingatkan dan menegur kepada pihak pengguna kendaraan dinas untuk tidak mengganti warna plat kendaraan yang disinyalir penggantian warna ini untuk kepentingan pribadi supaya tidak tersorot media massa.

Oleh sebab itu pihaknya akan  melakukan penertiban terhadap kendaraan dinas yang melanggar aturan tersebut dan melayangkan surat tertulis kepada Bupati untuk melakukan penertiban intern. Dan akan memberi sanksi pihak yang melanggar

“Kelakuan oknum pejabat ini sudah melanggar Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Dan bisa dikenakan sanksi tilang,” tegas Karmuni. (mty)