kupasbengkulu.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu memperbolehkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menggunakan kendaraan dinas untuk dibawa mudik saat hari raya Idul Fitri nanti.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda) Provinsi Bengkulu, Sumardi, mengatakan ini berlaku bagi setiap PNS tanpa terkecuali dengan catatan segala risiko ditanggung oleh yang bersangkutan.

“Kita tidak melarang-larang PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Siapa pun boleh asalkan bertanggung jawab,” ujar Sumardi, Selasa (30/06/2015).

Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi. Namun Yuddy memberikan syarat untuk menggunakan kendaraan dinas ketika mudik, yakni PNS yang belum mempunyai keluarga, tidak memiliki kendaraan pribadi, serta penghasilan relatif rendah.

“Kita tidak ada syarat apapun. Namun karena mudik bukan bagian dari perjalanan dinas, maka diminta PNS untuk tetap menjaga kendaraan tersebut. Tapi alangka baiknya kalau sudah memiliki kendaraan pribadi untuk menggunakan kendaraan pribadinya saja,” demikian Sumardi. (val)