Surong Aritonang

Surong Aritonang

KUPASBENGKULU.com, KOTA BENGKULU – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Surong Aritonang menantang LSM Gerakan Komunitas Bengkulu Membangun untuk dapat menghadirkan minimal 20 Jemaah haji yang merasa dirugikan dalam penyelenggaraan yang diadakan Pemda Provinsi tahun 2013 dan 2014.

“Sekarang begini saja, coba pelapor itu mengajukan 20 orang saja atau lebih jemaah haji yang merasa dirugikan bahwa mereka misalnya membiayai tapi nyatanya keluar sendiri dana atau ada yang direkayasa laporannya, atau ada mark up, jadi bukan hanya cerita dia saja,” kata Wakil Kepal Kejaksaan Tinggi Bengkulu

Hal ini beralasan, pengusutan dugaan korupsi dana haji tahun 2013 dan 2014 telah dihentikan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu lantaran dianggap tidak memiliki kecukupan alat bukti, namun LSM GKBM melalui Ketua nya yakni Ust. Syakirin Endar Ali telah berulangkali mendatangi Kantor Kejati Bengkulu guna menuntut pengusutan kasus yang bernilai 7,1 Miliar tersebut.

Bahkan, pada Senin (08/06/2015) kemarin, Ust. Syakirin Endar Ali kembali menemui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Zulkarnain guna menunjukkan tambahan alat bukti yang dianggap cukup untuk melanjutkan perkara dana ibadah tersebut, namun hal itu kembali gagal dilakukan lantaran menurut Denny pihaknya telah memanggil panitia lelang dan ternyata pelelangan yang dimaksud LSM GKBM tersebut telah ada.(bii)