Arpan

Arpan

kepahiang,kupasbengkulu.com – Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Kepahiang, Arpan menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menghentikan pembangunan gedung atau perumahan yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Tindakan tegas berupa penghentian pembangunan yang tidak miliki IMB sudah kami terapkan belakangan ini. Pastinya ketegasan itu terhadap pembangunan di sepanjang jalan lintas,” ungkap Arpan.

Dijelaskan, setiap pembangunan yang mendapatkan tindakan tegas penghentian, diminta langsung kesanggupannya untuk mengurus IMB.

“Kalau izin sudah mereka urus atau tepatnya dikantongi. Otomatis pembangunan dapat mereka lanjutkan kembali,” jelas Arpan.

Dalam hal pemberlakuan penghentian pembangunan yang tidak memiliki IMB, lanjut Arpan, kedepannya tidak hanya pada sepanjang jalan lintas. Melainkan juga yang berada didalam gang atau jalan kecil.

“IMB sudah menjadi kewajiban. Untuk izin bangunan di jalan kecil, mereka cukup mendapatkan izin dari kades atau lurah saja. Jadi sudah tidak ada alasan lagi dalam hal tidak mengantongi izin,” terang Arpan.(slo)