Ilustrasi garis polisi

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Terdakwa dalam perkara pembunuhan, MM (35) warga Karang Indah, Kelurahan Sumur Dewa, Kota Bengkulu diketahui telah divonis 13 tahun penjara. Terdakwa terbukti membunuh Ruslan (56) warga Tempel Rejo Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong.

“Perbuatan terdakwa terhadap korban terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Maka itu terdakwa dijatuhi hukuman selama 13 tahun penjara,” sampai pimpinan sidang, Irwin Zaily, didampingi hakim anggota, Yulia Marhaena dan Yongki.

Beberapa hal yang memberatkan terdakwa, seperti perbuatan yang menghilangkan nyawa korban secara sadis.

“Kemudian perbuatan terdakwa menarik perhatian banyak masyarakat dan terdakwa melarikan diri,” ungkap Irwin.

Vonis terhadap terdakwa itu sendiri, lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang, Arya Marsepa. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman selama 15 tahun kurungan penjara. (slo)