Jumat, Maret 29, 2024

Pemerasan dan Penggelapan, Turis dan Rekannya Diringkus

illustrasi, sumber foto: hepinews
illustrasi, sumber foto: hepinews

kupasbengkulu.com – Turis (21) warga Prumnas Pepabri kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu dan Ti (17) asal Bengkulu Selatan tinggal di Air Sebakul Kota Bengkulu diringkus Polsek Selebar karena melakukan pemerasan dan penggelapan di daerah STQ Kota Bengkulu sekira pukul 16.00 WIB pada Rabu (10/9/2014).

Penangkapan kedua tersangka atas laporan dari korban Darmawan Wirananda (16) warga Jalan Sudirman 01 nomor 02 RT 04 RW 01 Kelurahan Pintu Batu Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu yang mengaku diperas para pelaku. Di tkp (tempat kejadian pekara) para pelaku berhasil memaksa korbannya untuk menyerahkan satu unit handphone BlackBerry, Helm, Jaket Levis, serta uang senilai Rp 50 ribu.

Sehingga berdasarkan laporan korban anggota polisi langsung melakukan pengejaran terhadap keduannya keesokan harinya. Dimana keduanya ditangkap ditempat yang berbeda.

“Pertama kita melakukan penangkapan terhadapan rekannya Ti di Air Sebakul Kota Bengkulu, tersangka Ti sempat kabur tapi berhasil kita ringkus. Dan berdasarkan keterang Ti kita melakukan penangkapan terhadap Turis di kediamannya,” kata Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono melalui Kapolsek Selebar AKP Firdaus PN.

Sementara itu Tersangka Turis mengakui kalau ia melakukan pemerasan tersebut. Hal ini dikarenakan tersangka ingin membeli minuman keras bersama rekan-rekannya.

“Hasil pemerasan itu saya beli tuak untuk mabuk sama teman-teman,” kata Turis pria bertato bunga beranak satu ini.

Tersangka Merupakan Resedivis

Selain itu, Kapolsek Selebar AKP Firdaus PN, tersangka Turis merupakan resedivis terkait dengan kasus yang sama. Turis diringkus oleh Polsek Gading hingga tersangka ditahan selama tiga bulan lamanya.

“Tersangka sudah ketiga kalinya ditangkap dengan kasus yang sama yakni pemerasan,” kata Kapolsek Selebar AKP Firdaus PN.

Berdasarkan kasus yang dihadapi oleh tersangka keduanya terancam pasal 365 dan pasal 372 yakni pemerasan dan penggelapan. Namun, tersangka Ti masih dibawah umur sehingga polsek maka pemeberkasan tersangka Ti di bedakan penyidik.

“Karena anak-anak tersangka Ti kita lakukan split atau berkasnya berbeda,” ujar Kapolsek.(dex)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...