kupasbengkulu.com – Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara menyatakan tidak akan menghambat pengeluaran izin dari pihak Primkoppol (koperasi polisi) untuk mengangkut batu bara dari Desa Sekamanak, Kecamatan Ketahun.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara, Ramadanus, Rabu (2/4/2014) mengatakan, proses surat yang akan dikeluarkan dari instansinya tentunya sudah melewati prosedur yang ada. Artinya, Primkoppol dapat beroperasi setelah memperbaiki jalan desa yang akan dipakai.
“Kita tidak mempersulit untuk mengeluarkan surat izin yang diajukan pihak Primkoppol. Asalkan memenuhi aturan dan kesepakatan yang dibuat,” kata Danus.
Selain itu, ia mengatakan, untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan dibahas pada pertemuan lanjutan. PAD yang akan diterapkan kepada pihak peminjam jalan, adalah dengan cara royalti.
“Sekarang ini kita akan menyampaikan kepada pihak primkoppol, bahwa dari hasil rapat koordinasi dengan 3 dinas terkait, PU, Perhubungan dan Tamben sendiri, bahwa pihak pemerintah daerah menyambut baik dan tidak keberatan,” demikian Danus.(jon)