Rabu, Mei 1, 2024

Pemerintah Beri Sinyal Keluarkan Izin Tambang untuk Koperasi Polisi

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara, Ramadanus,
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara, Ramadanus,

kupasbengkulu.com – Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara menyatakan tidak akan menghambat pengeluaran izin dari pihak Primkoppol (koperasi polisi) untuk mengangkut batu bara dari Desa Sekamanak, Kecamatan Ketahun.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara, Ramadanus,  Rabu (2/4/2014) mengatakan, proses surat yang akan dikeluarkan dari instansinya tentunya sudah melewati prosedur yang ada. Artinya, Primkoppol dapat beroperasi setelah memperbaiki jalan desa yang akan dipakai.

“Kita tidak mempersulit untuk mengeluarkan surat izin yang diajukan  pihak Primkoppol. Asalkan memenuhi aturan dan kesepakatan yang dibuat,” kata Danus.

Selain itu, ia mengatakan, untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan dibahas pada pertemuan lanjutan. PAD yang akan diterapkan kepada pihak peminjam jalan, adalah dengan cara royalti.

“Sekarang ini kita akan menyampaikan kepada pihak primkoppol, bahwa dari hasil rapat koordinasi dengan 3 dinas terkait, PU, Perhubungan dan Tamben sendiri, bahwa pihak pemerintah daerah menyambut baik dan tidak keberatan,” demikian Danus.(jon)

Related

Bhabinkamtibmas Polsek Ketahun Gelar Sosialisasi Saber Pungli

Kupas News, Bengkulu Utara – Polres Bengkulu Utara melalui...

Polisi Lakukan Pengamanan Ibadah Paskah di Gereja Arga Makmur

Swafoto Bhabinkamtibmas Polres Bengkulu Utara saat melakukan pengamanan Ibadah...

5 Desa di Bengkulu Utara Terima Bantuan dari Polsek Batik Nau

Kapolsek Batik Nau saat menyerahkan bantuan kemanusiaan di Bengkulu...

Polisi Sita Puluhan Liter Minuman Tuak di Bengkulu Utara

Anggota polsek Lais saat menunjukan hasil sitaan minuman keras...

Bank Indonesia dan Komisi XI DPR RI Sosialisasikan QRIS di Arga Makmur

She Asa Handarzeni saat mengisi materi pada acara kegiatan...