kupasbengkulu.com,Bengkulu Utara – Pemutahiran data Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat Panitia Pemilihan Suara (PPS). Untuk di 4 desa daerah perbatasan langsung antara Kabupaten Bengkulu Utara (BU)- Kabupaten Lebong memiliki 231 pemilih.

Devisi Data KPU BU, Emy Lena Sukanti, kepada wartawan, Senin (28/9) mengatakan, sebelumnya estimasi mata pilih di daerah perbatasan yaitu, Desa Sukamulya dan Tanjung Anom di Kecamatan Girimulya dan Desa persiapan Limas Jaya serta Desa Air Sebayur, di Kecamatan Ketahun mencapai 43I pemilih.

“Datanya belum kita terima karena sesuai jadwal Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat PPS terakhir pada Senin (28/9). Sedangkan pleno penetapan DPS di tingkat PPK tanggal 29-30 September dan pleno di tingkat KPU 1-2 Oktober nanti,” jelasnya.

Jumlah pemilih yang sedikit itu, lanjut Emy sapaan akrabnya, sudah dilakukan kroscek di lapangan tempat-tinggalnya ada namun orangnya sudah pindah ke daerah lain.

Selain itu juga mereka yang masuk DPS memiliki KTP Kabupaten Bengkulu Utara dan bersedia memberikan hak suaranya ada juga warga yang enggan, lantaran mereka mengakui pemerintahan desa versi Kabupaten Lebong di wilayah itu.

Padahal jelas di empat desa tersebut masuk wilayah Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana tercantum dalam Permendagri nomor 20 tahun 2015.

“Ada juga data yang masuk jumlahnya saja namun tidak disertai identitas warganya, hal ini tidak bisa dipertanggungjawabkan, untuk sementara total DPS di wilayah perbatasan itu 231 pemilih,” demikian.(jon)